Metroterkini.com - Pokja 3 ULP Pemko Tanjung Pinang kegiatan tahun 2018 dalam pengadaan salah satu pekerjaan peningkatan jalan dengan HPS Rp 4.2 miliar, diduga terjadi persekongkolan dalam penunjukakan pemenang tender.
Indikasi terjadi pengaturan peserta lelang tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Kepulauan Riau terkati adanya indikasi persekongkolan lebih dari 2 item kesamaan. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa terakhir diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 83 ayat (1) huruf e.
BPK Perwakilan Kepulauan Riau mencatat ada lebih 6 item kesamaan dalam penawaran peserta lelang yang di duga atau terindikasi terjadi Persekongkolan dalam proses lelang pada salah satu paket pekerjaan jalan dan drainase yang menggunakan dana DAK tahun 2018 oleh pihak 3 ULP Pemko Tanjung Pinang. Jika ditelusuri sesuai Pasal 118 ayat 2 dan 7 PP Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa terakhir diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2015 .
Dugaan indikasi terjadi persekongkolan atau indikasi pengaturan antar peserta lelang dalam proses lelang salah satu pekerjaan peningkatan Jalan di Pokja 3 ULP Pemko Tanjung Pinang tahun 2018 yang menggunakan DAK
Dimana peserta lelang hanya di ikuti oleh 2 perusahaan saja dan sempat di lakukan proses ulang tender peserta pun hanya 2 perusahaan yang mendaftar yaitu PT NSA dan PT SJB yang akhirnya PT NSA di tunjuk sebagai Pemenang dengan harga penawaran Rp. 4.233.501.025.63.
"Kalau itu terjadi, sudah ada pidananya. Kita harap Kejaksaan menilik temuan ini, agar tidak terjadi lagi gugatan perdata pada Kejari Kepulauan Riau," ujar Ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain, Selasa (15/10/19). [asyiri]